Wednesday, July 19, 2006

JILBAB TIDAK WAJIB BAGI MUSLIMAH




Boleh percaya boleh tidak tapi itulah faktanya. Tidak ada kewajiban bagi wanita yang mengaku beragama Islam (populer disebut sebagai muslimah) untuk menutup auratnya (red- jilbab).
So...buat para perempuan yang memeluk Islam baik karena keluarga ataupun karena ikut-ikutan maupun yang merasa itu panggilan hati, kalian boleh kok untuk tidak memakai jilbab.
KAGET...??? SENANG...??? GAK PERCAYA...?!!
I’ll show u what u need to know gals ;)

“Hai nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan wanita-wanita mukmin: ‘hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya* keseluruh tubuh mereka’. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang (Al-Ahzab, 33:59)

*jilbab dalam bahasa arab adalah sejenis baju kurung yang lapang yang dapat menutup kepala, muka, dan dada.

See...U got that?! Ngerti gak seh........?!
Apakah kamu istri nabi? BUKAN
Apakah kamu anak perempuan nabi? BUKAN
Apakah kamu wanita mukmin? Wanita yang beriman pada yang enam; Allah, malaikat, nabi n rasul, kitab suci (Al-Qur’an), hari akhirat, qadha n qadar???
Apakah kamu termasuk orang-orang yang percaya kepada enam elemen rukun iman tersebut?
Well...silahkan jawab sendiri. Tanya hatimu apakah kamu wanita mukmin. Kalau jawabannya TIDAK maka kamu terbebas dari kewajiban berjilbab or menutup aurat.
Kamu bisa bebas berekspresi dalam hal berpakaian. Kamu juga bebas bereksperimen untuk menentukan jenis pakaian seperti apa yang kira-kira cocok buat menampilkan kepribadianmu. It’s ur right tuk make pakaian ala tarzan atau ala britney or sekalian aja ikutan tren berpakaian ala animalia alias tuelanjang boegil. Back to nature gals ;)






PERHATIAN !!!!

Tulisan berikut ini hanya diperuntukkan bagi orang-orang smart. Kalo kamu merasa ga smart sangat dianjurkan untuk tidak membacanya karena bisa menimbulkan peradangan syaraf.


Hey gals...perintah untuk menutup aurat hanya wajib bagi wanita mukmin sama halnya dengan perintah puasa Ramadhan yang hanya berlaku bagi orang-orang mukmin, just for mukminin n mukminat not for muslimin n muslimat.
Wanita mukmin adalah orang yang percaya bahwa perintah itu berasal dari Allah, yang disampaikan oleh malaikat-Nya kepada rasul-Nya untuk disampaikan kepada hamba-hambaNya yang beriman melalui kitab suci-Nya dengan tujuan agar manusia dapat selamat dari musibah yang ada di dunia maupun dari musibah yang akan menimpanya pada hari kemudian (akhirat) karena disanalah segala sesuatunya akan dibalasi sesuai dengan qadha dan qadarNya.

Apakah kamu ber-Islam? Kamu boleh menjawab ya karena toh kamu sudah bersyahadat (bahkan setiap hari kalo kamu sholat :D) yang artinya kamu telah mengakui bahwa Tuhan semesta raya ini hanyalah Allah dan Muhammad itu adalah utusanNya. Kamu boleh mengaku Islam meskipun kamu tidak sholat (tapi ingat...sholat itu pembeda antara kafir dan muslim loh!), tidak puasa, tidak membayar zakat apalagi naik haji.
Apakah kamu beriman? Who knows...mene ketehe

Sekarang logikanya begini loh gals...
Kalo kamu ber-Islam berarti seharusnya kamu beriman dan kalo kamu beriman seharusnya kamu percaya kalo perintah itu datang dari Allah. Dan kalo kamu emang percaya perintah itu berasal dariNya artinya secara sadar kamu yakin kalo menutup aurat itu wajib n kalo kamu yakin hal itu wajib maka seharusnya kamu sekarang telah, sedang dan akan selalu menutup aurat dengan benar. Satu hal yang harus kamu ingat...aurat bagi wanita adalah seluruh bagian tubuh kecuali yang wajah dan telapak tangan.

Sekarang mari kita jalan mundur...
Apakah kamu telah menutup aurat dengan benar? Kalo belum berarti kamu tidak yakin itu wajib, kalo begitu artinya kamu tidak percaya perintah itu datang dari Allah, n itu artinya kamu tidak percaya pada Allah, n itu artinya kamu tidak yakin kalo Allah itu Tuhan, n itu artinya kamu bukan orang beriman apalagi Islam n itu artinya kamu orang....

Excuse me??! WHO R U???????????????????????????????

Yang jelas sih kayaknya bukan orang Islam deh...(n_n).
Piss fren...aku orangnya open minded loh so aku sangat amat menghargai pertemanan antara ras, agama, wilayah dan umur yang berbeda J.
TEMENAN YUK...//IQ ‘06

3 comments:

Prof Ganja said...

Kamu silap dalam Usul. Ini kaedah Khawarij mengkafirkan si pelaku dosa..dan kaedah ini diperangi oleh Saidina Ali RA...

Prof Ganja said...

Sila Remove artikel ini kerana ia fikratul khawarij. Amat bahaya kepada anda sendiri kerana telah mentakfirkan manusia secara jamaah. Ingat, mengkafirkan tanpa bukti akan berbalik pd diri.

Hujah saidina Ali menentang khawarij:

1) Jika orang yang berzina tu kafir, nabi tak kafan dan mandikan jenazah orang yang di rejam.

2) Jika orang mencuri itu kafir, nabi tak beri harta pusaka kepadanya walaupun tangannya dipotong.

Walaupun dosa yang layak untuk dikenakan hukum hadd di dunia sekali pun kita tidak boleh mengkafirkan. Apatah lagi perbuatan tidak berjilbab yang tiada hukum hadd di mahkamah Islam.

Sila rujuk berikut:

http://www.youtube.com/watch?v=0dB356brO2s

dr. Abimanyu Sp.B said...

Ulama TEKSTUAL biasanya mengatakan wajibnya jilbab karena di Al Ahzab 59 , disebutkan kata kata / TEKS JILBAB sehingga ayat ini dimaknai sebagai ayat yang mewajibkan jilbab. Tapi ulama KONTEKSTUAL menafsirkan ayat ini berdasarkan asbabun nuzul (sebab sebab turuny a ayat ini ), sesuai sejarah saat itu . Sehingga wajib berjilbab dimaknai hanya SAAT ITU SAJA.
Penyebab dari turunnya ayat ini dikarenakan terjadinya suatu insiden, yaitu diganggunya istri Nabi karena DIKIRA BUDAK. BUDAK saat itu , STATUSNYA seperti halnya orang2 tidak mampu (miskin) jaman sekarang. Mereka adalah obyek yang rentan pelecehan secara hukum. Hal ini karena para budak itu tidak ada yang melindungi , belum ada sistem hukum modern , seperti undang2 , polisi, hakim, jaksa dsb . Perangkat hukum modern ini melindungi siapa saja.
Jilbab hanya dipakai oleh para bangsawan dan wanita merdeka . Status ini tentu saja mempunyai kedudukan yang sangat kuat . Sebagai istri bangsawan yaitu istri para saudagar /keluarga/Bani yang secara finansial kuat dan berkuasa, tidak ada seorangpun yang berani mengganggu. Demikian juga bagi wanita merdeka , statusnya lebih terhormat dibanding budak yang bisa diperlakukan apa saja , karena hidup mereka sudah dibeli. Itulah penggalan terakhir Al Ahzab 59 : " Itu menjadikan mereka lebih mudah dikenal, sehingga mereka tidak mudah diganggu".

Peraturan ini, BUDAK dilarang memakai jilbab dan jilbab hanya dipakai oleh para wanita bangsawan dan wanita merdeka , akibat masih berpengaruhnya "undang2 wajib jilbab " oleh negara Assyria /kerajaan penyembah berhala. Kejadian ini mirip dengan NAD atau propinsi Aceh yang mewajibkan SEMUA wanitanya memakai jilbab, karena memandang jilbab suatu yang Islami . Undang2 yang diterapkan oleh kerajaan nenek moyang mereka , yaitu kerajaan Assyria 1075 SM, atau 1700 tahun sebelum datangnya Islam ini , dapat di misalkan seperti aturan di kerajaan - kerajaan Indonesia ratusan tahun yang lalu. Sebagai misal keturunan kerajaan diwajibkan memakai gelar Raden, Raden Mas, Daeng, Teuku...dan lain sebagainya . Semua peraturan ini masih terasa pengaruhnya sampai jaman ini. Demikian pula, peraturan kerajaan Assyria ( Negara Iran/Irak sekarang) itu , masih terasa pengaruhnya di jaman Nabi .

Selengkapnya anda dapat membuka blog saya : Blog Dokterabimanyu bagi wanita Indonesia jilbab tidak wajib, benarkah? Dan punahnya budaya Indonesia. Dan , blog Dokterabimanyu tafsir Al Ahzab 59 dan An Nur 31 jilbab tidak wajib.